Jakarta - Terdapat dua opsi untuk menyikapi persoalan Uang Kulia Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat.
Opsi itu yakni mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 atau melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam diskusi Polemik bertajuk “Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini” yang disiarkan melalui kanal YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5).
"Cabut saja Permendikbud Nomor 2/2024, kalau memang masalahnya di Permendikbud Ristek 2/2024 nanti kita minta dicabut dan direvisi,” kata Abdul Fikri.
Atas dasar itu, kata Abdul Fikri, apabila Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menjadi akar masalah, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai peraturan menteri tersebut.
“Mestinya kalau membuat peraturan harus diikuti dengan pembinaan pendamping dan evaluasi yang ketat, jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi, baru saling menyalahkan,” pungkasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menuding Mendikbudristek juga tidak memiliki grand desain Pendidikan , demikian diungkapkan dalam diskusi Polemik bertajuk “Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini” yang disiarkan melalui kanal YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5).
“Jadi ini pendidikan secara keseluruhan, ini itu ada catatan besar dari Komisi X DPR, karena kita tidak punya grand desain atau rencana induk pendidikan kita itu mau ke mana,” kata Abdul Fikri.
Menurut Politikus PKS ini, seiring tidak adanya grand desain pendidikan nasional, akibatnya antara lain berdampak pada orientasi perguruan tinggi di Indonesia.
Salah satunya, katanya, ditandai dengan mencuatnya polemik UKT yang meroket hingga tiga kali lipat.
“Berarti secara keseluruhan apa memang benar kita hanya mencerdaskan kehidupan bangsa? Sampai pendidikan dasar saja atau menengah, ini kan perlu blueprint,” pungkasnya